Dalam pengajuan ijin penelitian harus melewati beberapa tahap berikut :
- Meminta surat ijin atau pengantar dari Universitas atau fakultas.
- Membuat proposal penelitian yang sudah di sah kan dan di cap basah oleh universitas
- silahkan di foto copy sesuai kebutuhan
- Datang ke Kantor gubernur kemudian minta surat pengantar dari gubernur dengan mengumpulkan proposal yang sudah di sah kan dan surat dari universitas yang di jadikan satu dalam satu stofmap
- tunggu sekitar 30 - 60 menit
- setelah surat jadi silahkan di copy sesuai dengan tembusan yang tertera di surat, kemudian minta kan cap.
- serahkan surat ke bagian BIRO UMUM untuk surat yang ditujukan ke gubernur, ke BAPEDDA kabupaten/kota untuk surat yang ditujukan ke bupati. ke dinas pendidikan , pemuda, dan OR propinsi untuk surat yang ditujukan ke Ka. dinas pendidikan, pemuda dan OR prov, ke dinas pendidikan kab. sleman untuk surat yang ditujukan ke Ka. dinas pendidikan kab. sleman, dan ke Universitas untuk surat yang ditujukan ke Dekan fakultas, kemudian ke tempat penelitian yang ditujukan kepada kepala lembaga tersebut.
- Silahkan ke BAPEDDA kabupaten/kota, kemudian menyerahkan propsal yang sudah di sah kan, surat dari gubernur, surat pernyataan yang sudah disediakan disana, dan foto 2x3 berjumlah 2.
- Tunggu surat selesai dibuat, setelah surat selesai dibuat silahkan do fotocopy sesuai dengan tembusan yang ada di surat tersebut.
- mintakan cap dan minta amplop.
- setelah selesai silahkan masukkan surat-surat tersebut ke kantor yang tertera pada tembusan.
- setelah semua surat di sampaikan, maka penelitian dapat dilaksanakan dengan jangka waktu 3 bulan, jika penelitian lebih dari 3 bulan, maka peneliti wajib mengajukan surat perpanjangan penelitian.
- selamat mencoba dan selamat berputar-putar mencari kantor nya, hehehe







